Ini Kata Ketua DPRD Kota Bogor ; ‘Holywings’ Tidak Sejalan Dengan Visi Kota Bogor
BRO. Kehadiran cafe dan restoran ‘Holywings’ di Kota Bogor, menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Bogor. Menurut Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto sikap DPRD Kota Bogor akan berpatokan kepada Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Apabila ada rencana pendirian cafe yang melanggar tertib asusila dan menganggu kenyamanan masyarakat, DPRD Kota Bogor akan menolaknya dan meminta Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan dan menegakkan perda ini,” tegas Atang.Minggu (9/1).
Baca Juga :Kenapa dengan ‘Holywings’ ?
Selain itu, ‘Holywings’ yang diketahui selalu menuai polemik di setiap daerah ini, karena mengusung konsep tempat hiburan malam, disamping dijadikan cafe dan restoran. Dinilai oleh Atang, akan menjadi sorotan dan polemik di Kota Bogor.
“Kehadiran Holywings tidak sejalan dengan visi Kota Bogor yang mengusung Kota Ramah Keluarga. Sehingga pembangunan ini tidak boleh dibiarkan agar Kota Bogor tetap menjadi kota beriman dan ramah keluarga,” pungkas Atang.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Holywings yang berlokasi di Jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Timur, setelah menerima aduan dari masyarakat.
Berdasarkan hasil sidak, Bima menyampaikan ia memiliki banyak catatan terhadap pembangunan Holywings di Kota Bogor. Diantaranya adalah konsep tempat usaha dan izin minuman beralkohol.
“Karena itu apabila Holywings dibuka di Kota Bogor dan konsepnya sama seperti yang ada di kota-kota lain, kami tidak akan mengizinkan Holywings beroperasi. Itu jelas, itu clear. Karena tidak sejalan dengan visi Kota Bogor dan tidak sejalan dengan karakter Kota Bogor,” kata Bima.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor tidak pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan izin bagi cafe yang akan menjual minol dengan kadar di atas 5 persen. “Kalau di bawah 5 persen itu adalah kewenangan pemerintah pusat, tapi di atas 5 persen ada otoritas kami di sini,” ujar Bima.
“Jadi, saya sudah sampaikan itu kepada pemilik Holywings, IMB memang sudah dikeluarkan untuk operasi kafe dan restoran, umum saja. Karena persyaratan teknisnya sudah dipenuhi. Tetapi untuk menjual monol, apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti kota lain, kami tidak akan izinkan. Jadi, bagi warga atau dari luar kota yang ingin bersantai menikmati minol silahkan ke kota sebelah, kota tetangga, tidak di Kota Bogor,” pungkasnya.
Editor : Azwar Lazuardy